KPI Bisa Ijinkan Saipul Jamil Kembali Tampil di TV, Dengan Syarat ini

- 10 September 2021, 11:23 WIB
Agung Suprio sebut Saupil Jamil bisa tampil di TV dengan ketentuan yang berlaku.
Agung Suprio sebut Saupil Jamil bisa tampil di TV dengan ketentuan yang berlaku. /Tangkap Layar Youtube Deddy Corbuzier/

PRIANGANTIMURNEWS– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat terbuka kepada Lembaga Penyiaran televisi untuk tidak melakukan ampifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saipul Jamil.

Hal ini karena, setelah munculnya kembali Saipul Jamil di TV menjadi kontroversi dikalangan masyarakat, karena kebebasan mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dinilai disambut terlalu berlebihan.

Dan dengan alasan itu lah sejumlah warganet melayangkan aksi protes. Terhitung sudah 300 ribu warganet yang mendatangi potesi boikot Saipul Jamil.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio baru-baru ini telah mengeluarkan pernyataan baru.

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung di Bogor Akan Dibongkar Oleh PT Sentul City

Melalui chanel YouTube Deddy Corbuzier, Agung mengukapkan bahwa pihak KPI tidak melarang pendangdut itu tapil di TV.

Namnun penayangan Saipul Jamil harus diperhaatikan berdasarkan tujuannya. Ia menerangkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan jika penyanyi itu tampil dalam konteks hiburan.

“Kita buat surat, kita engancm glorrifikasinya, enggak boleh. Yang kedua dia bisa tampil dengan kepentinga edukasi, missal, dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga ditampilin seperti itu.

Kalau untuk hiburan belum bisa disurat yang kami kirim kelembaga penyiaran,” ujar Agung, dikutip priangantimurnews.com dari Kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x