PNS Langgar Disiplin PP 94 Tahun 2021 Akan Dipecat

- 15 September 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara.
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara. /Instagram @undercover.id/

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi. Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.

Baca Juga: Petani Ulat Sutra Mendapat Dua Keuntungan

Hukuman disiplin berat itu dijatuhi kepada PNS yang ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara.

"Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katannya.

Kemudian, PNS itu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan.

Baca Juga: Sinopsis Series Little Mom Episode 2: Naura Hamil, Yuda Minta Naura Gugurkan Kandungannya dan Pergi

Selain pertemuan, juga ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah