Terbukti Maling Uang Rakyat, Staf Administtrasi Kotif Jakarta Barat Dipecat

- 20 September 2021, 15:00 WIB
Gubrrbur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat stad administrasi Kota Jakaeta Badat karena terbukti korupsi (maling uang rakyat).
Gubrrbur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat stad administrasi Kota Jakaeta Badat karena terbukti korupsi (maling uang rakyat). /Instagram @warungjurnalis/

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Luncurkan SIMPELNU, PC IPNU Kabupaten Tasikmalaya Siap Transformasi Digitalisasi


Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan ditolak.

Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x