PRIANGANTIMURNEWS- Sejak pandemi covid-19 menyerang dunia, tak terkecuali di negara Indonesia sendiri, banyak sekali sektor yang mulai mengalami dampaknya.
Salah satunya yaitu para pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan sektor cukup terpukul oleh karena semakin merosotnya pemasukan yang didapat.
Pemerintah Indonesia sendiri menyalurkan dana untuk diberikan pada pelaku UMKM. Salah satu bantuan tersebut yaitu BLT UMKM yang diberikan sebesar 2,4 juta rupiah pada mereka yang memang membutuhkan anggaran.
Pada kali ini akan dijelaskan mengenai kriteria pedagang yang berhak memperoleh atau menerima bantuan dana, yang mana ulasan tersebut dapat Anda simak di bawah ini !
Apa Kriteria Pedagang yang Berhak Memperoleh Bantuan Dana ?
Banyak sekali para pelaku UMKM yang merasa sangat terbantu dengan adanya program yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
Karena dengan begitu mereka yang memiliki usaha kecil akan memperoleh dana segar yang bisa digunakan untuk bertahan di masa pandemi covid.