Kriteria Pedagang yang Berhak Memperoleh Bantuan Dana

- 27 September 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM /Dok. Humas Pemprov Jateng/

PRIANGANTIMURNEWS- Sejak pandemi covid-19 menyerang dunia, tak terkecuali di negara Indonesia sendiri, banyak sekali sektor yang mulai mengalami dampaknya.

Salah satunya yaitu para pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan sektor cukup terpukul oleh karena semakin merosotnya pemasukan yang didapat.

Pemerintah Indonesia sendiri menyalurkan dana untuk diberikan pada pelaku UMKM. Salah satu bantuan tersebut yaitu BLT UMKM yang diberikan sebesar 2,4 juta rupiah pada mereka yang memang membutuhkan anggaran.

Baca Juga: Top 10 Rating Sinetron dan TV Tertinggi, Per Minggu 26 September 2021: Sinetron Kuraih Bintang Masuk 10 Besar

Pada kali ini akan dijelaskan mengenai kriteria pedagang yang berhak memperoleh atau menerima bantuan dana, yang mana ulasan tersebut dapat Anda simak di bawah ini !

Apa Kriteria Pedagang yang Berhak Memperoleh Bantuan Dana ?

Banyak sekali para pelaku UMKM yang merasa sangat terbantu dengan adanya program yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Karena dengan begitu mereka yang memiliki usaha kecil akan memperoleh dana segar yang bisa digunakan untuk bertahan di masa pandemi covid.

Baca Juga: Kronologis Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur di Cijulang, Aksi Bejat Ketua RW Menjadi Sorotan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah