PRIANGANTIMURNEWS - Untuk meringankan beban masyarkat terutama bagi para pengangguran akibat korban PHK, dan menyelamatkan pelaku UMKM. Pemerintah meluncurkan Program Kartu Prakerja.
Program kartu prakerja ini diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Pasca dan disaat pandemi Covid-19 banyak pekerja/buruh yang di PHK dan dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun bagi setiap pendaftar pemerintah telah menetapkan, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program nasional prakerja ini untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19 yang hingga kini sudah kurang lebih terjadi dua tahun.
Program kartu prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Baca Juga: Jangan Gerakkan Leher Terlalu Keras, Bisa Berakibat Fatal
Namun ternyata pada praktiknya tidak semua masyarakat yang mendaftar bisa lolos dan bisa mendapatkan kartu Prakerja dari program nasional yang di canangkkan pemerintah itu.