Ditetapkan Dua Tersangka Kasus Menwa UNS Ditahan

- 9 November 2021, 07:52 WIB
Aksi demo mahasiswa kembali mendesak pembubaran Menwa
Aksi demo mahasiswa kembali mendesak pembubaran Menwa /Sukoharjoupdate/Ditya Arnanta

PRIANGANTIMURNEWS- Polresta Kota Solo telah menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat Diklat Menwa UNS yang menyebabkan satu peserta, Gilang Endi Saputra tewas.

Panitia Diksar Menwa UNS bernama NFM (22) asal Pati dan FPJ (22) asal Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Djohan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masihbakan bertambah.

Baca Juga: Kemenaker Bertemu Duta Besar Brunei, Bahas Pekerja Migran Indonesia

Seperti yang pernah diberitakan di prfmnews.id 26 Oktober lalu, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial GE meninggal dunia pada 24 Oktober 2021 saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Kegiatan diksar yang rencananya digelar hingga 31 Oktober 2021 itu akhirnya dihentikan usai meninggalnya GE.

Pihak BEM UNS menyatakan sikap mendesak pihak kampus bertindak tegas dan meminta agar kasus meninggalnya GE dalam Diksar Menwa ini diusut hingga tuntas.

Baca Juga: Ada Masalah Keuangan, Berikut Cara Berhutang yang Baik dan Benar

Tak hanya itu BEM UNS pun meminta pihak terkait dalam Diksar Menwa tersebut agar bertanggung jawab atas meninggalnya GE.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Prfmnews Instagram @trending_satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x