Pemerintah Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09 Persen

- 17 November 2021, 12:04 WIB
 Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Instagram @kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar rata-rata 1,09 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah melakukan simulasi, nilanya berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional," kata Ida dalam pernyataan resmi, Selasa 16 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Dilaksanakan Besok 18-20 November 2021, Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Dia menjelaskan, angka UMP akan ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing wilayah. Para gubernur diberikan waktu untuk menetapkan UMP 2022 hingga 21 November 2021.

Namun karena tanggal tersebut merupakan hari libur, penetapan UMP harus dilakukan paling lambat pada 20 November 2021. Sementara itu, tenggat waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) jatuh pada 30 November 2021.

"Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK," kata Ida.

Dia menjelaskan, penetapan upah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan agar tak berpotensi menurunkan daya saing. Bila penetapan upah minimum terlalu tinggi, kata Ida, akan menurunkan kesempatan kerja.

Baca Juga: Daftar 25 Pemain PERSIB yang Berangkat ke Yogyakarta, Minus 3 Pemain

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah