PRINGANTIMURNEWS– Bagi para pelaku usaha ada kabar dari Kemenparekraf Republik Indonesia.
Kemenparekraf akan memberikan bantuan berupa BPUP untuk pelaku usaha dan juga pelaku ekonomi kreatif yang ada di seluruh Indonesia.
Bantuan BPUP ini juga dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang sedang dilakukan.
Baca Juga: Barcelona Memecat Ronald Koeman Setelah Hasil Buruk di Awal Musim Ini
Jika anda sebagai para pelaku usaha dan berminat ingin mendapatkan bantuan BPUP Kemenparekraf, maka perlu untuk mengetahui cara pendaftaran.
Lantas, bagaimana cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf untuk para pelaku usaha di Indonesia?
Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf.
Baca Juga: Dapat Perpanjangan Kontrak, Southgate Latih Timnas Inggris Sampai 2024
Pertama, pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP