Simak, Cara Pendaftaran BPUP Kemenparekraf untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia

- 24 November 2021, 21:51 WIB
BPUP Kemenparekraf.
BPUP Kemenparekraf. /Instagram @kemenparekraf/

Jenis usaha yang masuk BPUP adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, penyediaan akomodasi lainnya.

Kedua, Buka laman.

Pendaftaran BPUP Kemenparekraf hanya dilakukan di laman resmi dari Kemenparekraf yaitu bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

Baca Juga: Legenda Arsenal Sebut Bukan Ronaldo yang Dibutuhkan MU

Ketiga, Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.

NIB ini adalah Nomor yang dimiliki oleh para pelaku usaha yang termasuk ke dalam jenis usaha BPUP Kemenparekraf.

Keempat, Klik centang pada kotak “I’m not a robot” sebagai verifikasi dan klik “Daftar”.

Setelah memasukan NIB, maka akan muncul centang kotak sebagai salah satu verifikasi untuk mendaftar.

Kelima, Tunggu proses verifikasi.

Proses verifikasi ini juga akan dilakukan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah