PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga didasarkan, pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis kedua yang mendekati 56%.
Baca Juga: Luhut Akan Merevisi Inmendagri dan SE Tentang PPKM Level 3 Nataru
Vaksinasi bagi lansia saat ini mencapai 64% untuk dosis pertama dan 42% untuk dosisi kedua.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia, sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Kendati begitu, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru, wajib vaksinasi lengkap dan menunjukan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.