Menkeu Sri Mulyani Menghitung Dampak Ekonomi Penyertaan Modal Negara

- 23 Desember 2021, 11:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Kemenkeu/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Keuangan menghitung dampak Penyertaan Modal Negara (PMN). Pada klaster energi, manfaat ekonomi dirasakan dengan hasil PMN kepada PT PLN dan Pertamina.

Manfaat ekonomi Penyertaan Modal Negara (PMN) lebih tinggi dari yield SBN 10 tahun. Hal ini ditunjukkan dengan manfaat ekonomi pada klaster infrastruktur, energi, pangan, perumahan, UMKM, dan pendidikan yang positif.

Menurut perhitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan, dampak PMN terhadap masyarakat memiliki nilai Economic Internal Rate of Return (EIRR) hingga 21,05 persen. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga SBN 10 tahun.

Baca Juga: IKADIN Sinergis dengan Kejaksaan Cegah Maling Uang Rakyat

"Kami sekarang minta ada disiplin asesmen tidak hanya secara keuangan tapi juga ada di ekonomi. Di sini terlihat, EIRR 21,05 persen, di mana itu lebih tinggi dari SBN 10 tahun.

Jadi ada justifikasi manfaat ekonomi dibandingkan biaya uangnya, ini hal yang positif," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, pada 15 Desember 2021.

Lebih lanjut Menkeu Sri menyatakan, definisi manfaat ekonomi berarti keuntungan dari pembangunan infrastruktur dinikmati oleh masyarakat.

Di mana keuntungan itu tidak hanya tecermin dalam neraca BUMN, melainkan juga dinikmati masyarakat dan perekonomian.

Baca Juga: CHORD ‘DULU- Danar Widianto’ Paling Mudah dari C

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah