PRIANGANTIMURNEWS- Orang asing yang bersuka ria di pulau wisata Bali di Indonesia telah diperingatkan bahwa mereka mungkin dideportasi jika mereka ketahuan melanggar aturan kesehatan COVID-19 selama perayaan Tahun Baru, pihak berwenang memperingatkan pada Kamis, 30 Desember 2021.
"Bersiaplah untuk diusir," kata kepala kantor imigrasi Bali Jamaruli Manihuruk, memperingatkan bahwa aturan kesehatan harus dipatuhi ketika negara itu berusaha untuk menangkis varian Omicron yang sekarang melanda dunia. Seperti dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari AFP.
Baca Juga: Do’a Akhir Tahun, Menuju tahun 2022 Beserta Artinya
Gubernur Bali telah melarang karnaval, kembang api, dan pertemuan lebih dari 50 orang selama periode Natal dan Tahun Baru.
Mal, restoran, dan kafe harus tutup pada pukul 10 malam, dan hanya beroperasi pada kapasitas 75 persen.
Pemandangan tropis Bali yang indah, pantai selancar dan pemandangan pesta telah menjadikannya taman bermain bagi banyak turis Australia dan Selandia Baru, serta yang berbasis di kota-kota terdekat seperti Singapura.
Hampir 200 turis dideportasi dari Bali pada tahun 2021, kata Manihuruk, dengan tujuh orang dikeluarkan karena melanggar protokol COVID-19.
Pada Juli, tiga turis asing dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia dipulangkan setelah mereka kedapatan tidak mengenakan masker di depan umum saat penggerebekan.