Tiga Warga Ditangkap, Diduga Bakar Rumahnya Sendiri

- 29 Maret 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi
Ilustrasi ditangkap polisi /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Diduga membakar rumahnya karena tidak terima saat pembacaan eksekusi penyitaan lelang bank, tiga warga ditangkap Polisi.

Polisi menangkap ketiganya lantaran tidak menerima pembacaan eksekusi penyitaan lelang bank berkaitan utang yang berperkara perdata di pengadilan.

"Sudah diamankan di Polsek Tallo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tallo Kompol Badollahi, Selasa 29 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: LENGKAP, Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M

Dia menjelaskan, jadi tadi sudah dibacakan putusan eksekusinya. Barang-barang yang ada di dalam rumah sudah di keluarkan.

Informasi yang diterima, saat pembacaan putusan eksekusi dari PN Makassar, diduga salah seorang anak pemilik rumah itu menyiram bensin.

Lalu membakar bagian dalam rumah panggung berlantai dua yang menjadi objek, yang akan di eksekusi.

"Tiba-tiba di rumah panggung lantai dua terbakar. Diduga dibakar oleh salah seorang anak, dari orang yang dikalahkan dalam kasus perdata tersebut," paparnya.

Baca Juga: Maia Estianty Dirawat di RS Akibat Gerd, Apa Bedanya dengan Sakit Maag, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x