Diduga Klitih, Ditreskrimum Polda DIY Ringkus Lima Pelaku Kejahatan Jalanan

- 11 April 2022, 21:01 WIB
Ditreskrimum Polda DIY saat gelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan. Tangkapan layar Instagram @ditreskrimum_polda_diy
Ditreskrimum Polda DIY saat gelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan. Tangkapan layar Instagram @ditreskrimum_polda_diy /

Pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.

Yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah