Diduga Klitih, Ditreskrimum Polda DIY Ringkus Lima Pelaku Kejahatan Jalanan

- 11 April 2022, 21:01 WIB
Ditreskrimum Polda DIY saat gelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan. Tangkapan layar Instagram @ditreskrimum_polda_diy
Ditreskrimum Polda DIY saat gelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan. Tangkapan layar Instagram @ditreskrimum_polda_diy /

PRIANGANTIMURNEWS- Lima terduga pelaku kejahatan jalanan diduga Klitih, berhasil diringkus oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aksi Klitih sempat menewaskan seorang pelajar terjadi Minggu 3 April dini hari, di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan kelima diduga pelaku bernisial FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18) ditangkap di kediaman masing-masing, Minggu 10 April 2022.

"Lima pelaku ditangkap di tempat yang terpisah di rumah masing-masing," katanya dikutip dari Antara, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Sutradara Serial 'Squid Game' Konfirmasi Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun Kembali di Musim Kedua

Dia menjelaskan, mereka diringkus Sabtu 9 April 2022 sore hingga malam hari bahkan dinihari.

Mereka ada yang baru tiduran, ada yang baru pulang dari luar dan langsung ditangkap di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku rentang usia 18 hingga 21 tahun tergabung dalam satu kelompok atau geng pelajar di Yogyakarta.

"Dua pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran," kata dia.

Baca Juga: Kapolda Apresiasi Unjuk Rasa di Jawa Barat Berjalan Aman dan Tertib

Eksekutor atau terduga penyerang yang mengayunkan gir motor ke arah korban, tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Yogyakarta.

"Nama grupnya saya tidak sebutkan. Saya kasih inisial M, nanti terlalu 'GR' mereka," jelasnya.

Diakuinya salah satu cita-cita kelompok ini yakni ingin ngetop. Makin disebut sebut makin senang mereka.

Dari kelimanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor hingga sebuah gir motor yang diikat tali bela diri warna kuning.

Selain itu, sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R.

Baca Juga: Rans Cilegon FC Kembali Tunjuk Rahmad Darmawan Jadi Pelatih Kepala

Mereka berencana menghilangkan barang bukti dan menyiapkan alibi agar tidak terlacak kepolisian.

"Jadi setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti," katanya

"Dan kompak, ayo nanti kamu ngomong ini, ini, untuk alibi dan sebagian keluar dari grup (Whatsapp)," jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.

Yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah