Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka, Dianyaranya Dirjen Daglu Kemendag

- 19 April 2022, 18:53 WIB
Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka, Dianyaranya Dirjen Daglu Kemendag
Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka, Dianyaranya Dirjen Daglu Kemendag /Instagram @parboaboa/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus mengenai kelangkaan minyak goreng akhirnya terungkap, ternyata, terdapat oknum-oknum yang diduga telah lakukan Korupsi Minyak Goreng.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Satu dari 4 tersangka tersebut, ternyata merupakan seorang pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Ini Empat Sunnah Saat Berbuka Puasa, Apa Saja, Simak Penjalasannya!

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikutip priangantimurnews.com dari Antara pada Selasa 19 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu.

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG: Danu Buka Suara tentang Salah Satu Saksi, Ada Banyak Keanehan

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujarnya.

Adapun tiga tersangka lainnya adalah :

- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA),

Baca Juga: Kekalahan Barcelona Vs Cadiz, Xavi: Bolanya Tak Mau Masuk

- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT),

- General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Agar Silaturahmi Lebaran Tetap Dirayakan, Tanpa Makan dan Minum

Lebih lanjut, keempat tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan tempat yang berbeda.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga: FAKTA MENARIK KASUS SUBANG : Kecurigaan Terhadap Saksi Mr X, Danu Akhirnya Angkat Bicara!

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.***

Editor: Rahmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah