Perhatikan, Syarat Mudik Lebaran 2022, Diantaranya Wajib Tes PCR dan Antigen

- 25 April 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Puncak Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Diprediksi Tanggal 29-30 April 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran. Puncak Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Diprediksi Tanggal 29-30 April 2022. /Antara Foto

PRIANGANTINURNEWS - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 ini, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik lebaran 2022, simak persyaratan apa saja yang wajib di lakukan.

Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis syarat dan aturan mudik terbaru yang diperuntukan bagi para calon pemudik lebaran 2022 yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Kepala BPBD Tinjau Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan

Syarat mudik lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah itu merupakan upaya preventif yang akan melindungi masyarakat agar meminimalisir penyebaran Covid-19 antar daerah.

Sehingga diharapkan upaya ini menjadi salah satu cara agar kasus aktif Covid-19 tidak kembali naik pasca mudik lebaran 2022.

Berikut  syarat pelaksanaan mudik atau perjalanan domestik dalam negeri dikutip dari penanggulangankrisis.kemkes.go.id:

Baca Juga: Resmi! Persib Kenalkan Pemain Muda, Inilah Daftar Pemain Persib Bandung Musim 2022-2023

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x