Perhatikan, Syarat Mudik Lebaran 2022, Diantaranya Wajib Tes PCR dan Antigen

- 25 April 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Puncak Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Diprediksi Tanggal 29-30 April 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran. Puncak Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Diprediksi Tanggal 29-30 April 2022. /Antara Foto

Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:

Baca Juga: Tiga Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Timur, Diduga Terkena Jerat Babi

- Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

-Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

- Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Baca Juga: Top 15 Rating Acara TV yang Tayang 24 April 2022: ada Ikatan Cinta, Panggilan dan MasterChef Indonesia

- Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN

3. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.***

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah