Akibat Diputusin Pacar, Seorang Pemuda Mataram NTB Ancam Mantan Kekasihnya Akan Menyebarkan Foto Bugil

- 26 Mei 2022, 20:16 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.I.K saat menggelar konferensi pers.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.I.K saat menggelar konferensi pers. /lomboktimur.pikiran-rakyat.com

Merasa terancam, DL melapor ke polisi. Pada proses penyelidikan, polisi menyita handphone AHP dan Dela.

”Dari bukti itulah kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan AHP sebagai tersangka,” kata Kadek Adi.

Baca Juga: Soekarno Memiliki Tongkat Monyet dan Keris Sakti

Dari perbuatannya, AHP dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya enam tahun penjara.

Ia juga menambahkan, Saat ini, berkas penyidikan tersangka AHP sudah dinyatakan lengkap,” kata Kadek Adi.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” kata Kadek Adi.

Baca Juga: Dapat Bantuan untuk Tambah Dagangan dari Presiden, Rubina: Matur Nuwun, Terima Kasih

Kini ,AHP mengakui kesalahannya karena takut diputusin oleh DL yang memutuskan hubungan sepihak. ”Saya hanya ingin membuatnya malu,” kata AHP.

AHP menambahkan, Foto dan video diambil saat berada di dalam kamar. Selain merekam, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.***

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan portal lomboktimur.pikiran-rakyat.com yang berjudul "Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda Ini Tersandung UU ITE dengan Hukuman 6 Tahun Penjara"

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Lombok Timur Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah