Anggota Dewan Pers Asmono Wikan menjelaskan, semakin banyak sengketa pers atau pemberitaan yang diadukan ke Dewan Pers, maka hal tersebut menunjukan keberhasilan eksistensi lembaga tersebut.
"Artinya, publik mengakui keberadaan Dewan Pers," ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Selamat Tinggal Mantan' dari Kangen Band: Dengarkanlah Sayang Kita Harus Bicara
Asmono menyebutkan, saat ini tidak kurang dari 47 ribu media ada di Indonesia, baik yang profesional maupun yang abal-abal.
Dari 47 ribu media, 43 ribu diantaranya media daring, oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat memahami keberadaan atau kualitas media yang ada.
"Jika publik sudah tahu media yang tidak berkualitas, ya beritanya tidak usah dipercaya. Masih banyak publik yang percaya pada media yang tidak kredibel," katanya.
Baca Juga: Kick Off Fasilitas Change Source untuk Memaksimalkan Bahan Baku Obat dalam Negeri
Sementara A Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers lainya mengatakan, apabila ada media yang mengkritik pemerintah, itu bukan bentuk keusilan.
"Kritik itu dilakukan pers dalam rangka menjalankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Tugas Dewan Pers itu antara lain memang memberikan informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan," ujarnya.
Dewan Pers juga berkepentingan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers yang independen. Pers yang independen akan melahirkan informasi yang berkualitas.