Hakikat Kebebasan dan Kemerdekaan Pers

- 21 Mei 2022, 13:01 WIB
Potret salah satu buku yang menjelaskan tentang kebebasan dan kemerdekaan pers.
Potret salah satu buku yang menjelaskan tentang kebebasan dan kemerdekaan pers. /PRMN/PRITIMNEWS/NANANG YUDI/

PRIANGANTIMURNEWS- Konsep kebebasan pers jika dikaji dalam perspektif hukum pers terdapat dua istilah, yaitu kemerdekaan pers dan kebebasan pers.

Sebelum diuraikan lebih jauh makna kebebasan pers atau kemerdekaan pers, berikut ini beberapa pengertian tentang kebebasan dan kemerdekaan.

Kamus bahasa Indonesia dengan penyusunan W.J S. Poerwadarminta menyatakan bahwa kebebasan diartikan, pertama, lepas sama sekali (tidak terlarang, tergantung, dan sebagainya sehingga boleh bergerak, bercakap, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa).

Baca Juga: Persib Akan Gelar Laga Uji Coba di Dua Tempat, Robert Alberts Pertimbangkan Cuaca Panas

Kedua, kebebasan juga memiliki arti: lepas dari (kewajiban, tuntutan, ketakutan, dan sebagainya), tidak dikenakan (pajak, hukuman dan sebagainya), tidak terikat atau terbatas, misalnya, bebas dari bea, bebas dari perasaan takut dan khawatir.

Bebas dari kewajiban ganti rugi, penjualan bebas, penjualan yang tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan sebagainya (semua orang boleh membeli), pasar bebas, pasar umum (dalam arti jual beli yang tidak terbatas atau terikat).

Ketiga, kebebasan juga diartikan merdeka (tidak diperintah atau sangat dipengaruhi negara lain), misalnya sehabis perang dunia kedua banyak negeri-negeri yang bebas, politik bebas, politik (luar negeri) yang tidak dipengaruhi oleh kekuasaan asing.

Baca Juga: PBNU Tandatangani MoU Bersama Kemenkominfo terkait Akselerasi Transformasi Digital

Sementara itu, kemerdekaan diartikan dengan bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya), berdiri sendiri (tidak terikat, tidak tergantung pada sesuatu yang lain), lepas (dari tuntutan), bangsa (negara dan sebagainya). 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Buku Pengantar Hukum Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x