PRIANGANTIMURNEWS- Kisah sedih dialami Suwarti seorang pensiunan guru agama di Sragen, Jawa Tengah yang tidak diakui sebagai pensiunan PNS.
BKPSDM Sragen menilai bahwa Suwarti masih belum memenuhi ketentuan dalam masa kerja untuk mendapatkan tunjangan pensiun. Karena statusnya sebagai PNS belum sampai lima tahun.
Bahkan pada saat ingin mengurus surat pensiun, Suwarti justru diminta mengembalikan total gaji dan sertifikasi selama dua tahun yang mencapai nilai Rp160 juta.
Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Makna Tanggal Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
Menanggapi hal tersebut kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen menyebut pihaknya telah mengajukan berkas dan surat milik Suwarti guru SD N 2 Jetis kepada Badan Kepegawaian.
Terkait ditolaknya berkas pihaknya menyerahkan semua kepada BKPSDM.
Dikutip priangantimurnews.com dari Metro Tv Official, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa telah terjadi kekeliruan data terhadap status Suwarti sebagai tenaga pendidik sehingga ini sangat merugikan Suwarti.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: Pemilik Mobil Alphard Bukanlah Tuti, Melainkan Saksi yang Satu Ini
Saat ini status Suwarti adalah PNS dan dia berhak untuk mendapatkan tunjangan. Dalam kaitannya dengan hal ini Doni meminta kepada Pemda, Kemendikbud dan Kemenag untuk memproses kasus ini.
Sementara itu kepala BKPSDM menyebut pihaknya tengah mengkaji secara detail, Masalah yang menimpa Suwarti untuk bisa mencarikan solusi terbaik.