Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Cek Sekarang

- 14 Juni 2022, 21:57 WIB
Petugas PLN.
Petugas PLN. /Pmj News

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Naik Motor Jangan Pakai Sendal, Nekat Urusanya Dengan Polantas

Sedangkan Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap memberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga: Kocak ! Cerita Ridwan Kamil saat Ada Ibu-Ibu Datang ke Pakuan Bandung dan Ucapkan Selamat Idul Fitri

Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil di mana subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x