Ini Pegawai yang Berhak Menerima Gaji 13, Simak dan Catat di Sini

- 22 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Gaji 13 2022, Ini jadwal dan besaran uang yang diterima.
Ilustrasi Gaji 13 2022, Ini jadwal dan besaran uang yang diterima. /Reza Gilang Prawira/Bagikan Berita. Com


PRIANGANTIMURNEWS - Gaji 13 untuk PNS dikabarkan akan cair. Rencananya gaji ke-13 akan cair mulai Kamis 23 Juni 2022.

Gaji ke 13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkisar antara Rp3 juta-an dan maksimal Rp24 juta-an.

Dilansir priangantimurnews.com dari laman kemenkeu.go.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memastikan jika pencairan Gaji ke-13 2022 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang prosesnya dimulai 23 Juni 2022 itu, dikonfirmasi langsung oleh

Baca Juga: Tak Terduga! Dewi Persik Digugat Cerai Suami, Angga Wijaya


Disampaikan Tri Budhianto bahwa proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah bisa dimulai 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Setelah proses itu selesai, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.


"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada media di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Dirjen WHO Puji Penanganan Covid-19 Di Indonesia

Tri Bhudianto mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sengaja dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening masing-masing

Namun begitu, jelas Tri, waktu diterimanya gaji ke-13 2022 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x