PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Panduan penyelenggaraan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Penyakit Yang Diklaim Bisa Diobati dengan Ganja Medis yang Akan Dikaji Legalisasi oleh DPR
Panduan tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” katanya.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca Juga: 8 Amalan Bulan Dzulhijjah, Puasa Arafah Hingga Taubat
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).