PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum terupdate 2022 untuk wilayah Sulawesi Barat.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sulawesi Barat.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Sulawesi Barat.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Penandatanganan PKB PT BNI dan Ingatkan untuk Siap Hadapi Digitalisasi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat tahun 2022 sebesar Rp2.678.863,10
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sulawesi Batat ialah:
1. Polewali Mandar : Rp2.680.000,00
2. Mamuju : Rp2.715.636,97
3. Mamuju Utara (Pasangkayu) : Rp3.031.645,56
Itulah Upah Minimum terupdate 2022 untuk wilayah Sulawesi Barat. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***