Wacana Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis Bakal Terealisasi di Indonesia?

- 7 Juli 2022, 16:44 WIB
Prof. Hibnu Nugroho/ANTARA
Prof. Hibnu Nugroho/ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS- Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis optimis bakal terealisasi di Indonesia, karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho. Dia mengatakan bahwa hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman, serta mampu melayani masyarakat (lex progresif).

"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat, Hukum harus progresif, ada untuk kepentingan manusia," kata Hibnu di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Pemain Hengkang dari Persib Bandung Tanpa Ucapan 'Hatur Nuhun', Robert Rene Alberts Merasa Kecewa

Dikutip dari antaranews.com, menurutnya, Karena merupakan pengecualian, regulasi ganja untuk pengobatan harus memuat batasan yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaannya bisa mengantisipasinya.

"Ini dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan, batas-batas sudah dikoordinasikan dengan tim medis," ungkap Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana itu.

Hibnu menerangkan, bahwa rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (lex stricta). Dan Regulasi, tidak bisa ditafsirkan sembarangan karena untuk obat-obatan berbahaya itu orang medis yang tahu.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Melur Untuk Firdaus Episode 25, 26, 27 dan 28, Lengkap Link Streaming Nontonnya

Hibnu menjelaskan bahwa kelahiran suatu aturan berpotensi memunculkan oknum penyalahgunaan dari ketentuan kekhususan. Oleh karena itu, parameternya harus jelas.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x