Wacana Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis Bakal Terealisasi di Indonesia?

- 7 Juli 2022, 16:44 WIB
Prof. Hibnu Nugroho/ANTARA
Prof. Hibnu Nugroho/ANTARA /

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu tak menyangkal ada kendala dalam proses legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Saya sepakat tetapi harus ada suatu kepastian yang bisa diberikan sehingga tafsirnya tidak terlalu luas, kemudian ada penyalahgunaan," tegasnya.

Baca Juga: 3 Remaja Rombongan Irema asal Kota Tasik Tenggelam di Pantai Legokjawa, 1 Orang Hilang Masih dalam Pencarian

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika memasukkan ganja dalam golongan satu.

"Saya yakin pihak paramedis paham manfaat dari ganja. Akan tetapi, manfaat dan dampak perlu ditimbang-timbang apakah memang manfaat ganja lebih banyak daripada kurang banyak," kata Tubagus Erif Faturahman.

Apalagi, kata dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ganja di Indonesia berbeda dari luar negeri dan tingkat bahayanya lebih banyak.

Baca Juga: LENGKAP, Niat Puasa Tarwiyah Mulai dari Arab, Latin, dan Terjemahan

"Pihak medis tahu ganja ada manfaatnya. mereka pikir kalau ada pengobatan konvensional, itu dahulu sehingga tidak perlu ganja," ujar Erif.

Erif mengakui peliknya upaya melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan sehingga Pemerintah mengkaji kembali manfaat ganja untuk kepentingan medis.

Kali ini, lanjut dia, tidak hanya melibatkan Kementerian Kesehatan dan ahli medis, tetapi juga ahli tumbuh-tumbuhan dan sosiolog.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x