PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 12 aplikasi dan penyedia layanan elektronik sudah diblokir pemerintah.
12 aplikasi yang diberhentikan pemerintah tersebut ada yang memiliki website resmi dan juga tidak ada.
12 Aplikasi ini terpantau sudah resmi di blokir oleh pemerintah Indonesia per tanggal 21 Juli 2022, pukul 13.09 WIB.
Baca Juga: Kasus Subang Paling Hangat: Jejak Pelaku Kembali Ditemukan Di TKP, Jumlahnya Telah Diketahui?!
Hal ini terlihat dari laman resmi PSE Kominfo dimana sudah ada 12 sistem atau aplikasi yang sudah dilakukan pemblokiran.
Ke-12 sistem ini tidak melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo sehingga sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Berikut adalah 12 Sistem yang telah diblokir oleh Pemerintah.
1. MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM