PRIANGANTIMURNEWS – Proses autopsi ulang jasad Brigadir J telah dilakukan oleh tim Mabes Polri pada Rabu 27 Juli 2002 di Jambi.
Publik berharap hasil autopsi ulang jasad Brigadir J dibuka secara transparan, sehingga penyebab kematian Brigadir J bisa terungkap dengan transparan.
Harapan hasil autopsi ulang jasad Birgadir J dibuka ke publik secara trasnparan juga didukung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) yakni Mahfud MD mengatakan hasil dari autopsi boleh dibuka ke publik dan meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri yang bersumber dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
“Jadi kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,”ucap Mahfud MD Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Oleh karena itu Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengatakan bahwa tidak benar jika hasil autopsi ini tidak boleh dibuka ke publik karena ini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Kaget! Inilah Prediksi Pelatih EPL yang Akan Dipecat Paling Awal!
“Lebih baik ikutilah arahan kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh intruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu,” katanya,****