Kominfo Bantah Dapat Melihat Data Pengguna PSE yang Sudah Mendaftar

- 31 Juli 2022, 17:32 WIB
ilustrasi Yahoo.com/pixabay.com
ilustrasi Yahoo.com/pixabay.com /

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," katanya.

Semuel meminta masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan kepada Kominfo apabila menemukan platform ilegal seperti judi.

Baca Juga: Inilah Arti Perubahan Warna Pada PeduliLindungi

Kementerian Komunikasi dan Informasi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritiknya, hal tersebut bukti masyarakat memperhatikan isu PSE ini.

Untuk diketahui, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Selain itu, 63 PSE ditangguhkan Kominfo dikarenakan data tidak lengkap atau tidak sesuai.

Baca Juga: Kominfo Buka Sementara Akses Paypal, Ada Apa?

Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk mendaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah