Kominfo Bantah Dapat Melihat Data Pengguna PSE yang Sudah Mendaftar

- 31 Juli 2022, 17:32 WIB
ilustrasi Yahoo.com/pixabay.com
ilustrasi Yahoo.com/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, Kominfo tidak bisa melihat data pengguna setelah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftar ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangarepan megau tidak bisa melihat pengguna PSE yang telah mendaftar.

"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangarepan.

Baca Juga: Deputi Bakomstra DPP Demokrat Ricky Kurniawan Minta SD Ditangkap, Diduga Gondol Uang 54 Triliun ke Singapura

Samuel menjelaskan, hanya aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan memantau data pengguna, itupun harus dalam kondisi tertentu.

Semuel mencontohkan, lembaga yang bisa meminta data kepada PSE adalah untuk mengungkap kejahatan, misalnya Pusat Pelapiliran dan Analisis Transaksi (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Penemuan Sembako Bantuan Sosial Presiden Jokowi Ditimbun di Bawah Tumpukan Tanah Merah

Selain itu, dirinya membantah terkait dengan isu pihaknya dapat memantau percapakan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Terkait adanya platform judi online yang terdaftar sebagai PSE, setelah ditelusuri oleh pihaknya ternyata aplikasi tersebut merupakan aplikasi permainan kaetu dominilo dan tidak melibatkan uang.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x