Hal ini saya tegaskan saat memberikan pidato kunci pada acara Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari di Masjid Istiqlal Jakarta.
Baca Juga: Cesc Fabregas Resmi Gabung Como FC, Klub milik PT Djarum
Karena masalah kerusakan lingkungan begitu penting, saya menambahkan prinsip "menjaga lingkungan" sebagai bagian dari tujuan syariat Islam (maqasidus-syariah) yang sejauh ini baru ditetapkan lima prinsip oleh para ulama.
Yakni menjaga agama (hifzhuddin), menjaga jiwa (hifzhunnafs), menjaga akal (hifzhul-aql), menjaga keturunan (hifzhun-nasl), dan menjaga harta (hifzul-maal).
Kedepan, kita perlu penambahan dua hal lagi yaitu menjaga keamanan dan kedamaian (hifzhul amni wassalam) dan menjaga lingkungan (hifzhul-bi'ah).
Dua hal ini bisa dimasukan dalam salah satu dari lima prinsip di atas.
Tetapi menurut pandangan saya karena kedua hal ini begitu krusial dikaitkan dengan situasi sekarang seperti terjadinya perang Rusia-Ukraina dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan krisis energi dan krisis pangan, bahkan juga krisis keuangan seperti yang terjadi sekarang ini.***