Timsus Polri Akhirnya Bidik Sosok Ini! Setelah Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 18:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. /Tangkapan Layar

PRIANGANTIMURNEWS - Timsus Polri akhirnya bidik sosok ini, pelaku lain, setelah Bharada E jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mengusut.

Baca Juga: Tahukah Siapa PNS Pertama di Indonesia dengan NIP 010000001, Ternyata...

Kemungkinan pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andrian, usai mengumumkan Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang, jelasnya dalam Konferensi pers Rabu 3 Agustus 2002.

Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Kita Lagi Pantau

Andi menjelaskan dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan pasal 338 KUHP pidana, pasal 55 dan pasal 56 KUHP pidana.

Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Sebab pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbuatan dalam penghilangan nyawa seorang.

"Saya sampaikan pemeriksaan masih belum selesai tersangka lain masih dalam pengembangan"

"Terus saya jelaskan, penggunaan pasal-pasal itu ada pasal 55 dan 56", tuturnya.

Lebih lanjut Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya.

Baca Juga: Tulang Anda Ingin Tetap Kuat, Ini Tips Menjaga Kesehatan Tulang Menurut dr Zaidul Akbar

Dalam kasus ini, usai Bharada E tersangka, salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2002 hari ini ialah Irjen Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan, jelasnya.

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J.

"Komitmen Polri buka kasus Brigadir J terang-benderang, malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media" ujarnya.

Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Kita Lagi Pantau

Pertama adalah nanti partner Freedom akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

Kemudian selesai partner freedom nyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikan satu hal lagi.

"Ini menunjukkan komitmen dari bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang-benderang" katanya.

"Namun demikian, kami mohon bersabar karena semuanya masih proses asas ketelitian, kehati-hatian, kecermatan"

"Dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolri"

Baca Juga: Website Miliki Kejari Garut Diretas, Ulas Kasus Brigadir J

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya bareskrim Polri.

Dimana sampai dengan hari ini penyidikan sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi.

Kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi, kimia, forensik, dan meteorologi forensik, dan kedokteran forensik.



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah