Mendag Zulkifli Hasan Kembali Melakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

- 8 Agustus 2022, 19:18 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat  mengamati minyak goreng di Pasar Raya Padang/Twitter @Kemendag
Mendag Zulkifli Hasan saat  mengamati minyak goreng di Pasar Raya Padang/Twitter @Kemendag /

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan pemantauan harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok).

Kali ini Mendag Zulkifli Hasan melakukan sidak pemantauan harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) ke Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin 8 Agustus 2022.

Mendag Zulkifli Hasan juga memantau terkait pasokan minyak goreng cukup banyak, baik yang kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah.

Baca Juga: Akhirnya Bharada E Berani Ungkap Sejumlah Nama yang Terlibat Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Di pasar Raya Padang, Mendag Zulkifli Hasan menemukan Migor kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter dan curah Rp13.000 per liter.

"Alhamdulillah di Kota Padang harga bapok stabil, bahkan cenderung turun," ungkap Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari Twitter @Kemendag.

Dibandingkan minggu sebelumnya, beberapa komoditas mengalami penurunan harga, seperti cabai merah keriting Rp68.000 per kg dan bawang merah Rp32.000 per kg.

Baca Juga: Peringkat Liga 1 Pekan Ketiga, Persib Bandung dan Persis Solo di Dasar Klasemen

Sementara harga komoditas lain stabil, seperti harga beras medium tercatat Rp11.000 per kg, beras premium Rp13.000 per kg.

Gula pasir Rp14.000 per kg, migor kemasan premium Rp18.000-19.000 per liter, dan Migor curah Rp12.500 per liter.

Selanjutnya daging sapi Rp140.000 per kg, daging ayam ras Rp36.000 per kg, telur ayam ras Rp25.600 per kg, dan bawang putih honan Rp20.000 per kg juga terpantau stabil.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) di 216 pasar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan memberikan warning kepada para pengusaha sawit untuk kooperatif dan membeli TBS dari petani diatas Rp 2.000.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dipastikan Menghadapi Myanmar di Semifinal Piala AFF U-16

Dikutip dari Twitter @ZUL_Hasan, Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan warning dengan tujuan supaya minyak goreng murah dan bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan demikian, warning bagi para pengusaha sawit, merupakan strategi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menaikan harga TBS sawit dari petani.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan selain hanya ingin minyak goreng menjadi murah, juga para pengusaha pun menjadi tenang dan para petani sawit tentunya bahagia.


Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Baca Juga: Akui Suaranya yang Direkam! Riesca Rose Dituding Jadi Selingkuhan Sule, Langsung Ungkap Begini!

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Baca Juga: Santri di Ponpes Tanggerang Tewas Diduga Berkelahi dengan Sesama Santri

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Baca Juga: Akhir Kasus Subang : Saksi D Akan Dijadikan Tersangka? Siap Siap Pelaku Lainnya Akan Terbongkar!!

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @ZULkifli Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x