Maka bisa dipastikan bahwa kronologi tentang tembak menembak tersebut adalah tidak benar.
"Saudara FS menembakan senjata saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," ujarnya.
Jika sebelumnya Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa ini yakni RE, RR, dan KM.
Kali ini Polri telah menetapkan tersangka baru dari bukti-bukti serta keterangan yang didapatkan.
Baca Juga: Bongkar Kasus Subang: Ternyata Ini Pengakuan Dari Istri YS, Apakah Akan Terungkap?
Dimana berdasarkan olah perkara yang dilakukan oleh Timsus, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkapnya.
Namun untuk motif pemicu terjadinya peristiwa ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belum bisa memastikan.
Menurut penuturannya saat ini masih dilakukan pendalaman.***