Menaker Buka 6 Peluang Jabatan Bagi PMI di Arab Saudi

- 12 Agustus 2022, 07:59 WIB
Indonesia dan Arab Saudi Menandatangani Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal.
Indonesia dan Arab Saudi Menandatangani Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal. /Instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS - Hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi kian hari kian baik dan kuat. Hal itu dibuktikan dengan adanya kerjasama penandatanganan pilot project sistem penempatan satu kanal.

Kesepakatan penempatan satu kanal juga bahkan telah di rencanakan sejak. Namu terkendala dengan adanya penyebaran virus Covid,-19. Untuk melanjutkan komitmennya, Indonesia dan Arab Saudi melakukan kesepakatan salah satu kerjasama.

Indonesia dan Arab Saudi menyepakati Technical Arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Baca Juga: Barcelona Terancam Tak Bisa Mainkan Franck Kessie dan Christensen, Kenapa?

Sistem penempatan satu kanal secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui kesepakatan ini, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut, sejatinya Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi PMI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018.

"Namun karena adanya sejumlah kendala salah satunya pandemi COVID-19, Technical Arrangement SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaket Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Info Real Madrid: Klub Memimpin Perebutan Pemain Bayern Leverkusen, hingga Carlos Vela Ungkap Bale Gabung LAFC

Kata, Ida, oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangements dan Lampirannya.

"Usulan beberapa revisi utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah lampiran standar perjanjian kerja dan indikator kinerja utama," kata Ida.

Dalam kesepakatan tersebut, Ida menyaksikan langsung penandatanganan Joint Statement dan Record of Discussion One Channel System for limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia.

Baca Juga: Info Chelsea: Demi Pemain Inter Milan Ini, Klub Siap Lakukan Segala Cara untuk Mengalahkan Arsenal?

Menaker menjelaskan, sesuai kesepakatan di dalam Technical Arrangement, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI.

Enam jabatan yaitu Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care.

Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

Menaker menilai, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).

"Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem MUSANED dan Pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah