Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Jebakan Psikologis Untuk Menutupi Peristiwa Tewasnya Brigadir J
"Dari 22 Parpol yang mendaftar dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI kemudian dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ada 17 Parpol," ungkap Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022, dikutip dari Antara.
Dan yang masih melengkapi dokumen syarat pendaftaran, lanjut Hasyim Asy'ari, sampai saat ini ada 5 Partai Politik (Parpol).
Per tanggal 11 Agustus 2022, Partai Politik yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 jumlahnya ada 17 Parpol.
Baca Juga: Gibran Marah Copot Masker Paspampres dan Mengaku Masih Tidak Terima Warganya Dipukuli
Dari 17 Parpol yang dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU merupakan mayoritas Partai dengan wajah lama ditambah Parpol yang baru berdiri.
17 Parpol yang dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU, diantaranya;
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Baca Juga: Berita Persib: Teddy Cahyono Takut Hadapi Bobotoh? Penjulan Tiket Menjadi Kendala Bobotoh!!
2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)