PRIANGANTIMURNEWS- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan dengan mengabulkan permohonan perlindungan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer.
LPSK sekarang menjamin perlindungan yang diberikan selama 24 jam terhadap pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir misteri kejanggalan pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Sekarang sudah ditetapkan Bharada E sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan Justice Collaborator. Kita akan menjelaskan permohonan tersebut dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Contoh Teks Puisi Kemerdekaan Untuk Menyambut HUT RI Ke 77, Pas Untuk Perlombaan di Sekolah
Keputusan yang diambil untuk melindungi atau memberi perlindungan Justice Collaborator Bharada E telah disepakati bersama para pimpinan lembaganya pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 19 WIB.
Ketua LPSK mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di dalam ruang tahanannya.
Pengawalan 24 jam itu dikabulkan menurut Hasto dilakukan LPSK untuk memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan.
Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Sementara Kepada Bharada E, Ini Alasanya
Dia juga punya kewajiban untuk melindungi siapapun yang ingin mengungkap misteri yang sebenarnya sehingga kematian Brigadir J akan terang benderang siapa aktor dibalik ini semua.
Publik juga sudah lelah dalam menunggu apakah benar Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E atau memang ini murni pelecehan yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J. Atau mungkin ada fakta lainya.***