Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

- 14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Potret pengawasan Bawaslu.
Potret pengawasan Bawaslu. /Twitter/@Bawaslu_RI/

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 11 September 2022. Dan semua elemen masyarakat bisa mengawasi tahapan tersebut juga untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Baca Juga: Teks Puisi Semangat Kemerdekaan, Cocok untuk Tugas dan Perlombaan Menyambut HUT RI Ke 77

Bawaslu terus mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu. Salah satu elemen yang Bawaslu sasar yakni pemilih pemula.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi Partai Politik.

Saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Masyarakat juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa dibuka melalui infopemilu.kpu.go.id.

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x