Proses Verifikasi Administrasi, Rawan Terjadi Potensi Pelanggaran, Ini Penjelasan Bawaslu

- 7 Agustus 2022, 16:20 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /Bawaslu RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Totok Hariyono mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggaran administrasi dan sengketa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menyampaikan bahwa KPU bisa saja membuat kelalaian dan ketidakcermatan dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024. Sehingga potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi.

Potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi, disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Karakter Seseorang Dari Cara Berbicara, Bagaimana dengan Kamu?

Dalam unggahan Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggan administrasi serta potensi pelanggaran sengketa.

Totok menegaskan, Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Totok pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Persija Jakarta Liga 1 2022-2023, Skuad Mewah Asuhan Eks Pelatih Dortmund

Sebelumnya, Bawaslu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Bagi para pemilih pemula, Bawaslu juga berharap untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x