Tidak perlu dari Alfamartnya, karena ini tindak pidana yang terjadi diruang publik. Mencoreng kenistaan untuk ruang publik pencurian ini harus segera diusut dan ibu ini harus segera ditahan," katanya.
Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin
Sementara pegawai Alfamart dapat melaporkan perempuan tersebut dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan
"Kenapa bisa ditahan, karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ancaman secara fisik atau nyata pegawai Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf kepada publik melalui media sosial," katanya.
"Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat (1) KUHP," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20, STY Bakal Sibuk
Yosep mengatakan, Rumah Pancasila mendukung agar perempuan tersebut diproses secara hukum karena melihat dari gerak-geriknya yang menunjukan tidak adanya penyesalan atas perbuatanya dengan mengambil barang milik orang lain tanpa membayar.***