Namun, sebelum dipecat dirinya sempat mengajukan surat pengunduran diri sebelum dirinya resmi diputuskan dipecat secara tidak resmi.
Dan baru-baru ini hasil sidang kode etik yang telah disetujui oleh 5 jendral itu, Ferdy Sambo ingin mengajukan banding.
Baik Ferdy Sambo maupun pengacaranya tidak memberikan kejelasan yang pasti terkait pengajuan banding tersebut.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simajuntak, kuasa hukum almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membeberkan hal ini.
Bahwa itu semua hanya akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun, jelas Kamaruddin pada Jum'at 26 Agustus 2022.
Sementara menurut komisioner kompolnas Yusuf Hasyim, Ferdy Sambo mengajukan banding karna diduga hal itu merupakan strategi agar tidak dilakukan Pemecatan Tidak Hormat atau PTDH.
Alasannya, Ferdy Sambo Diduga tidak mau dipecat secara tidak hormat karna membunuh ajudannya, Brigadir J.***