Ini Alasan Bareskrim Polri Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Menyaksikan Rekonstruksi Kliennya

- 30 Agustus 2022, 17:29 WIB
Brigjen Andi Rian Djajadi saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri 3 Agustus 2022/Antara foto/ Laily Rahmawaty
Brigjen Andi Rian Djajadi saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri 3 Agustus 2022/Antara foto/ Laily Rahmawaty /

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," katanya. 

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan

Selain itu, proses rekonstruksi ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yang terdiri dari Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Sebagai informasi pada rekonstruksi atau reka ulang yang digelar ini berlangsung di dua TKP berbeda, yakni rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III kemudian berlanjut di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Pada proses rekonstruksi ini memperagakan 78 adegan reka ulang, yang terdiri atas 16 adegan peristiwa di Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.

Dalam rekonstruksi ini dihadiri langsung kelima tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x