Kamarudin Simanjuntak kecewa karena yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya, " Ungkap Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J.
Sementara pada saat Kamaruddin melapor, ia tak diperbolehkan masuk kedalam.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law sehingga bagi Kamaruddin tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," Lanjut Kamaruddin.
Pada saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk kedalam proses rekonstruksi.
Kamaruddin hanya mengatakan dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata.