Tak Diizinkan Masuk, Inilah Alasan Kamaruddin Simanjuntak Diusir dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

- 30 Agustus 2022, 19:28 WIB
  Ilustrasi pernyataan rasa kekecewaan Kamaruddin Simanjuntak terhadap proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi pernyataan rasa kekecewaan Kamaruddin Simanjuntak terhadap proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube Up Info/

Baca Juga: Kasus Subang Baru, Inilah 11 Temuan Kasus Pembunuhan di Subang yang Terangkum dan Bisa Menjadi Petunjuk

Kamarudin Simanjuntak kecewa karena yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya, " Ungkap Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J.

Sementara pada saat Kamaruddin melapor, ia tak diperbolehkan masuk kedalam.

"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.

Baca Juga: Temuan Kasus Subang : Sebelum Dibunuh Amel Sempat Cakar Pelaku, Sidik Jari Pelaku Tertinggal di Kuku Korban?

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law sehingga bagi Kamaruddin tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," Lanjut Kamaruddin.

Pada saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk kedalam proses rekonstruksi.

Kamaruddin hanya mengatakan dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata.

Halaman:

Editor: Pipih Apipah

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x