Sumatera Utara Perketat Peredaran Ternak Babi, Harus Berdokumen Lengkap

- 3 September 2022, 14:52 WIB
Pemerintah Sumatera Utara telah membatasi jumlah ternak babi.
Pemerintah Sumatera Utara telah membatasi jumlah ternak babi. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Ramai diperbincangkan di media sosial, Provinsi Sumatera Utara perketat peredaran ternak hewan Babi.

Informasi tersebut dikabarkan oleh akun media sosial Instagram @medantalk, akun tersebut membagikan sebuah informasi terkait kebijakan pengawasan terhadap hewan ternak babi. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap yang memantau dengan ketat lalu lintas hewan ternak babi yang masuk ke wilayahnya tersebut.

Baca Juga: Selamat, Indah Permatasari dan Arie Kriting Dikaruniai Anak Pertama

"Kami memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut," ucap Azhar seperti yang dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari ANTARANEWS pada Sabtu, 3 September 2022. 

Menurut keterangan dari Azhar, ternak babi yang bisa masuk ke wilayahnya harus memenuhi beberapa syarat. 

Artinya, ternak babi yang diizinkan beredar di wilayah Sumatera Utara, apabila telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi. 

Baca Juga: Selamat, Indah Permatasari dan Arie Kriting Dikaruniai Anak Pertama

Dokumen yang dimaksud tersebut antara lain, keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak dan surat keterangan asal ternak.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @medanku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x