Banding Ferdy Sambo Ditolak, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra: Jangan Ada Celah Hukum Bagi Ferdy Sambo

- 20 September 2022, 11:02 WIB
Sidang pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan Ferdy Sambo. /idnglobe

PRIANGANTIMURNEWS - Banding untuk perkara pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari kepolisian dilaksanakan pada Senin 19 September 2022.

Majelis hakim memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propan Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Tata Cara Budidaya Ikan Nila di Kolam Tanah

Menanggapi putusan ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman.

Setelah adanya putusan banding etik terhadap ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan.

Dia menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.

Baca Juga: Ditemukannya Jenazah mengambang di Sungai Jagal Ciputat dan Diduga sebagai Korban Kecelakaan

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai.

Masyarakat mendukung keputusan yang diambil oleh majelis hakim yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x