Berkas Perkara Tersangka Pembuatan Berencana Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung: Berkas sudah Lengkap

- 29 September 2022, 06:05 WIB
konferensi pers pelimpahan berkas perkara dugaan Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
konferensi pers pelimpahan berkas perkara dugaan Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Instagram @kejaksaan RI

PRIANGANTIMURNEWS - Kelanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke kejaksaan Agung.

Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin 3 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 29 September 2022, Sistem Pencernaan Anda sangat Sensitif Hari ini

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Humas Polri.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Asli Pemain Cinta 2 Pilihan SCTV, ada Shandy Aulia dan Marcel Chandrawinata

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.
Baca juga: PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir J

Lima tersangka pengeksekusi Brigadir J yang dirilis Polri sampai saat ini yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 29 September 2022, Anda Membutuhkan Bantuan dengan Cepat

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Baca Juga: Profil Biodata Asli Pemain Sinetron Bintang Samudera ANTV, Umur, Pekerjaan hingga Instagram

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x