Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 23:39 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur/Instagram @polritvradio
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur/Instagram @polritvradio /

Polri juga menetapkan tersangka kepala Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga: Lagi Menyerang, Haalland Masih Berinisiatif Bantu Wasit, Apa Itu?

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @lambeturah_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x