Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Baca Juga: Jangan Mandi di Tiga Waktu Ini, Karena Bisa Menyebabkan Kematian
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.***