Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 23:39 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur/Instagram @polritvradio
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur/Instagram @polritvradio /

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Baca Juga: Jangan Mandi di Tiga Waktu Ini, Karena Bisa Menyebabkan Kematian

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.***



 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @lambeturah_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x